Rabu, 24 Desember 2008

Pernikahan Antar Bangsa

Menurut saya pernikahan antar bangsa itu baik untuk memperbaiki keturunan. Tetapi dalam pasal 7 UU No. 62/1958 tidak adil untuk perempuan WNI yang menikah dengan Laki-laki WNA. Disana disebutkan bahwa perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI dapat otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila dan pada waktu ia dalam satu tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu. Dan UU itu juga menimbulkan beberapa masalah. Antara lain seperti yang disebutkan dalam artikel diatas :

  1. Perempuan WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada suaminya bahkan kepada anak-anaknya. Dalam hal ini begitu terlihat sekali ada ketidak adilan antara perempuan WNI dan Laki-laki WNI. Laki-laki WNI yang menikah dengan Perempuan WNA dapat dengan mudah membawa istrinya langsung sebagai WNI, tetapi tidak semudah itu bagi perempuan WNI yang menikah dengan Laki-laki WNA.
  2. Bila anak sudah dianggap dewasa Ibu WNI tidak dapat mensponsori anak-anak tersebut untuk tinggal di Indonesia. Dalam hal ini terlihat sekali begitu rumit dan dipersulitnya hak untuk menjadi WNI.
  3. Suami WNA yang kehilangan pekerjaannya di Indonesia bila masih ingin hidup satu rumah maka perempuan WNI dan anak-anaknya harus angkat kaki dari Indonesia dan “pulang” ke Negara asal suaminya. Dalam hal ini terlihat kembali ketidak adilan antara wanita dan laki-laki WNI. Dimana Laki-laki WNI tidak akan mengalami hal seperti ini karena pasangan yang dinikahinya sudah otomatis menjadi WNI.
  4. salah satu bentuk ketidak adilan lagi bagi perempuan WNI adalah apabila dia meninggal, dia tidak dapat mewariskan semua harta benda yang berbentuk rumah dan tanah yang dimilikinya pada suami yang berstatus WNA bahkan pada anak-anaknya.

Untuk menghindari kecemburuan social antara perempuan dan laki-laki WNI maka menurut saya diadakan UU yna baru yang didalamnya tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki.

Di sisi lain tidak hanya Perempuan WNI saja yang dirugikan atau merasa tidak adil, perempuan WNA juga merasakan betapa rumitnya menikah dengan orang yang berbeda warga Negara. Perempuan WNA juga mendapat berbagai masalah seperti yang dijelaskan pada artikel diatas.

Tetapi dengan adanya beberapa pasal yang ada dalam deklarasi PBB menurut saya memang benar akan sangat membantu pasangan-pasangan yang menikah berbeda warga Negara. Karena dalam pasal itu menitikberatkan pada hak manusia untuk menentukan jalan hidupnya sebagai pasangan yang bahagia tanpa ada batasan-batasan yang menghalangi kebebasan untuk menikah dan membentuk keluarga.

Selain kebebasan hak untuk berkeluarga dalam pasal deklarasi PBB juga dibahas tentang hak setiap orang untuk bekerja, hal ini sangat membantu perempuan WNA yang ingin bekerja di Negara dimana suaminya berasal tanpa harus ada proses-proses yang sangat rumit dan memper sulit para perempuan WNA untuk bekerja membantu suaminya. Dan tidak ada diskriminasi antarapara pegawai.

Tetapi hal ini juga harus diwaspadai, karena adanya penghapusan batas-batas Negara untuk bekerja meskipun masih secara berangsur angsur, jangan sampai Indonesia justru membiarkan SDM (sumber daya manusia) yang bermutu pergi meninggalkan tanah air. Padahal sebagian besar dari mereka tinggal dan dibesarkan di Indonesia seperti halnya B.J Habibie yang pergi meninggalkan Indonesia padahal Beliau mempunyai kemampuan Intelektual yang sangat tinggi.

Menurut saya mengenai RUU Kewarganegaraan pasal 3 ayat (1) yang belum disahkan mengenai kewarganegaraan ganda bagi anak yang dihasilkan dari pernikahan berbeda warga Negara itu sangat bagus sekali karena akan menguntungkan dua belah p[ihak dimana anak nantinya tidak direpotkan dan tidak dipersulit. Hanya kemauan anak yang sudah dewasa yang nantinya akan menentukan akan di Negara mana ia tinggal.

Tidak ada komentar: